Sabtu, 29 Agustus 2009

PRESS RELEASE ROBIN Kendari Pos

PRESS RELEASE

ROBIN
ANGGOTA KPU KAB. BUTON UTARA







PILKADA BUTUR SEGERA DI GELAR

Berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara Nomor : tanggal 6 Agustus 2009 lalu, tentang sisa masa kerja penjabat Bupati dan permintaan untuk segera membuat tahapan Pilkada maka KPU Kabupaten Buton Utara mempunyai kewajiban paling lambat 14 hari harus sudah menyampaikan tahapan pilkada kepada Bupati dan DPRD. Karena surat tersebut diterima tanggal 8 Agustus maka berdasar hitung – hitungan Tahapan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 22 Agustus yang akan datang.

Pilkada Kabupaten Buton Utara adalah keniscayaan yang tidak perlu diragukan lagi. Namun demikian, Pilkada tersebut harus terproses dengan segala niat baik dari seluruh komponen masyarakat. Oleh sebab itu saya berharap agar masyarakat tidak terkooptasi dan terjebak lagi dengan polemic percepat atau perlambat pilkada. KPU Butur tidak akan masuk pada wilayah polemic itu karena Pilkada Butur tidak akan dipercepat atau diperlambat. KPU Kabupaten Buton Utara, bertekad untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai aturan yang berlaku. Di luar itu tidak ada pilihan lain.

Pilkada Buton Utara harus diarahkan kepada satu –satunya hakekat Pilkada itu sendiri, yaitu menghasilkan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat secara demokratis.

Saya mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Buton Utara dapat mengawal proses demokrasi dalam Pilkada tersebut dengan segala kearifan local yang ada. Kepada seluruh tokoh masyarakat saya berharap kiranya dapat tampil menyampaikan hal – hal yang bijaksana dan dapat menyejukan hati, sehingga proses tahapan Pilkada dapat dilalui dengan damai. Pilkada damai adalah merupakan harapan seluruh masyarakat.


Rabu, 26 Agustus 2009

Persiapan Pilkada

PERSIAPAN PILKADA BUTUR



Dalam rangka melaksanakan Pilkada Butur dengan sebaik - baiknya maka KPU Kabupaten Buton Utara akan melaksanakan kegiatan Non Tahapan yang diarahkan pada peningkatan kemampuan kinerja organisasi KPU Kabupaten Buton Utara. Dana disiapkan Oleh Pemda Butur dalam Tahun 2009 adalah sebesar satu Milyar rupiah. Dana ini diarahkan untuk kegiatan konsultasi di berbagai lembaga terkait, sosialisasi, bintek, dll. Diharapkan hasil kegiatan tersebut akan menunjang kemampuan anggota KPU untuk mempersiapkan berbagai perangkat lunak Pilkada seperti membuat segala aturan yang akan dihunakan dalam pelaksanaan Pilkada nantinya.


Kegiatan persiapan tersebut akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus 2009 diperkirakan akan berakhir pada awal bulan Oktober.

Tahapan





KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BUTON UTARA`
JL. ……………… No. ……………. BURANGA


Lampiran : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara
Nomor : 01 TAHUN 2009
Tanggal : 19 Agustus 2009

TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL WAKTU
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN 2009

NO


PERSIAPAN / PELAKSANAN

JADWAL

KETERANGAN

I

PERSIAPAN




A. Pemberitahuan DPRD Kab. Butur mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati Butur

8 Agustus 2009
Disampaikan oleh DPRD Kab. Buton Utara

B. Penyusunan Program dan Anggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton Utara
9 Agustus-30 Sep 2009
Dilaksanakan Oleh KPU Kab. Buton Utara



PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KAB. BUTON UTARA





1. Non Tahapan




a. Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Butur
22 Agustus –
19 Oktober 2009
Disusun dan di tetapkan oleh KPU Kab. Buton Utara, mempedomani peraturan KPU

b. Tata Kerja KPU Kab. Butur, PPK, PPS dan KPPS

c. Pemantau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur

d. Audit Dana Kampanye


2. Tahapan Pelaksanaan Keputusan


Tata cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilihuntuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur

Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Butur

Tata cara kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur

Tata Cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur

Tata Cara penghitungan suara di PPK dan KPU Kab. Butur

Tata cara penetapan pasangan calon terpilih pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur









g. Tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah / janji
22 Agustus –
19 Oktober 2009
Disusun dan di tetapkan oleh KPU Kab. Buton Utara, mempedomani per aturan KPU


1. Format-Format Tahapan Pelaksanaan Keputusan


Rekapitulasi jumlah dan daftar pemilih di TPS, PPS dan PPK untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Butur

Jumlah petugas pemutahiran data pemilih, TPS, PPS dan PPK untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati kab. Butur

Format Kartu, jenis Formulir dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan pasangan calon

Rumah Sakit Untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton Utara

Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit dana kampanye

Jadwal, Bentuk, tempat dan waktu kampanye

Hari dan tanggal pemungutan suara

Bahan, bentuk, format dan ukuran surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu Bupati dan wakil Bupati Butur

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kab. Butur

Pengumuman pasangan calon terpilih

C. Pembentukan / pengangkatan dan pelantikan PPK, PPS dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih sekaligus Bintek
20 okt – 19 Nop 2009
Oleh KPU Kab. Buton Utara

D. Pengusulan / pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur
20 Sep - 19 okt
2009
Oleh Bawaslu atau DPRD Kab. Buton Utara

E. Pemberitahuan dan Pendaftaran pemantau
20 Okt – 19 nop 2009
Dilaksanakan Oleh KPU Kab. Buton Utara

F. Sosialisasi informasi / pendidikan pemilih kepada masyarakat
9 nop 2009 – 31 Maret 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara, PPK dan PPS

G. Rapat koordinasi KPU Kab. Butur dengan pelaksana Pemilu di Tk. PPK, PPS dan KPPS dihadiri oleh KPU Kab. Butur serta PPK dan PPS / Penyampaian peraturan dan keputusan KPU Kab. Butur
19 Nov
2009
Dihadiri oleh KPU Kab. Buton Utara

II

PELAKSANAAN




Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih



a. Penerimaan daftar pemilih potensial dari Pemda
20 okt – 18 Nov 2009
19 Nov 8 Des 2009

9 Des 09 – 8 Jan 2010
9-18 Jan 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara, PPK, PPS, PPDP

b. Penyampaian / penyerahan daftar pemilih sementara oleh KPU Kab. Butur ke PPS melalui PPK

c. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara

d. Perbaikan Daftar Pemilih Sementara













e. Koreksi dan perbaikan daftar pemilih sementara, pencatatan daftar pemilih baru dan daftar pemilih perubahan dan pengesahan daftar pemilih tetap
19 Jan-17 Maret 2010



18 Maret – 7 April 2010

8-14 April 2010

8-14 April 2010


f. Penyampaian DPS, DP Perbaikan / Tambahan dan DPT kepada KPU Kab. Butur melalui PK dan dikirim secara elektronik dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU

g. Penyampaian daftar pemilih tetap untuk PPS, KPPS, Petugas Pengawas Lapangan dan Saksi Pasangan Calon

h. Penyampaian Kartu Pemilih


1. PENCALONAN




a. Pengumuman pencalonan Bupati untuk pasangan calon perseorangan
20 Okt – 18 Nov 2009
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

b. Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS / KPU Kab
2 Jan 2010

3-16 Jan 2010

3-16 Jan 2010

3-16 Jan 2010

17-23 Jan 2010

17-23 Jan 2010

24-30 Jan 2010

24-30 Jan 2010


c. Verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS

d. Verifikasi factual dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan

e. Penyusunan dan penyampaian BA oleh PPS

f. Verifikasi jumlah dukungan dan rekapitulasi oleh PPK

g. Penyusunan dan penyampaian BA hasil verifikasi oleh PPK

h. Verifikasi jumlah dukungan dan rekapitulasi oleh KPU kab. Butur

i. Penyusunan dan penyampaian BA hasil verfikasi oleh KPU Kab. Butur

j. Pengumuman pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Butur dan pengambilan Formulir Calon
31 Jan - 1 Feb 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

k. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Parpol / Gabungan Parpol / Perseorangan ke KPU Kab. Butur
2- 6 Feb 2010
Dilaksanakan oleh Parpol atau gabungan parpol / perseorangan

l. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Kepada KPU Kab. Butur
7 Feb 2010
Dilaksanakan oleh RS yang ditetapkan oleh KPU Kab. Buton Utara

m. Penelitian administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon
7 -13 Feb 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

n. Penyampaian / pemberitahuan hasil penelitian
14-16 Feb
2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

o. Perbaikan kelengkapan / syarat pasangan calon
17 Feb-2 Maret
2010
Dilaksanakan oleh Parpol atau gabungan parpol

p. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon
3-4 Maret 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

q. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan
5-7 Maret 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

r. Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
8 Maret
2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara














2. PENCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN





a. Proses administrasi , pangadaan dan pendistribusian surat suara serta alat – alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir Berita Acara, daftar pasangan calon dan surat suara


18 Jan – 8 Maret
2010
Dilaksanakan Oleh Sekreta riat KPU Kab. Buton Utara / Pemda Kab. Buton Utara

b. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara serta alat dan kelengkapan andministrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir BA, Daftar pasangan calon dan surat suara dari KPU Kab. Butur ke PPK dan PPS

9 Maret – 7 April
2009
Dilaksanakan oleh Pihak ke tiga hasil tender / PL Pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Kepres 80

c. Penerimaan surat suara serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir BA, Daftar pasangan calon dan surat suara
8-17 April
2010
Dilaksanakan oleh PPS

3. KAMPANYE



a. Pertemuan antar peserta pemilihan tentang pelaksanaan kampanye
19-31 Maret 2010
Dikoordinasikan Oleh KPU Kab. Buton Utara

b. Pemberitahuan Tim Kampanye
2-6 Feb 2010
Disampaikan Oleh Parpol / Gabungan Parpol / Calon Independen

c. Kampanye
1 – 14 April 2010
Dilaksanakan oleh Tim Kampanye

d. Masa Tenang
15-17 April
2010
Diberlakukan oleh KPU Kab. Butur

PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA TAHAP I



a. Persiapan



1). Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah
19 Maret – 17 April 2010
Dilaksanakan olek KPU Buton Utara

2). Pembentukan KPPS dan sosialisasi
19 Maret – 7 April 2010
Dilaksanakan oleh PPS

3). Penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPS dan PPS
8 - 14 April 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

4). Pengumuman dan Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara
15-17 April 2010
Dilaksanakan oleh KPPS

5). Penyiapan TPS
12-17 April 2010
Dilaksanakan oleh KPPS

b. Pelaksanaan



1). Pemungutan suara dan penghi tungan suara di TPS oleh KPPS serta penyusunan sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPK dan KPU Kab. Butur,meliputi
18 April 2010
Hari “H” Pilkada
Dilaksanakan oleh KPPS










a). Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS
18 April – 19 April 2010

Hari “H” Pilkada
Dilaksanakan oleh KPPS

b). Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih terkunci dan di segel serta berisi BA dan sertifikasi hasil penghitungan suara oleh KPPS dan PPK
18-20 April 2010
Dilaksanakan Oleh PPS

c). Penyusunan dan penyampaian BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kab
21 April – 27 April 2010
Dilaksanakan Oleh PPK

d). Penyusunan BA dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dan penetapan pasangan calon terpilih
28 April - 2 Mei 2010
Dilaksanakan Oleh KPU Kab.Buton Utara

2). Pelantikan dan Pengucapan Sum pah / Janji
1 juni 2010
Dilaksanakan oleh Mendagri

III

PENYELESAIAN




1. Penyampaian gugatan dan pasangan bupati dan wakil bupati Butur terhadap KPU Kab. Butur mengenai hasil penghitungan suara kepada MK , Pengajuan keberatan

3-5 Mei 2010
Dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton Utara peserta Pilkada, yang keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kab. Buton Utara


2. Penyelesaian sengketa hukum pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Butur melalui MK


3-16 Mei 2010

Diselesaikan oleh MK

3. Menyampaikan hasil pemilu Bupati dan wakil bupati kab. Butur kepada : DPRD Kab. Butur, Bupati Butur, DPRD Prov, dan Mendagri

3-18 Mei 2010
Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kab. Buton Utara

4. Laporan KPU Kab. Butur kepada KPU dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur

3 – 18 Mei – 2010

Laporan KPU Kab. Butur ke KPU Provinsi

5. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Bupati dan wakil Bupati Kab. Butur serta mengelola barang inventaris

3 Mei – 1 juni 2010
Bekerjasama dengan ANDRI dengan ketentuan hard copy disam paikan kepada Per pustakaan Daerah dan soft Copy di sampaikan kepada ANDRI ( Pusat )


6. Pembubaran PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan tingkatannya


3 Mei – 17 Juni 2010

Keputusan KPU Kab. Buton Utara


























7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Butur
3 Mei – 17 Juni 2010
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

8. Pertanggung jawaban anggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Butur
2 Juni – 17 Juli
Dilaksanakan oleh KPU Kab. Buton Utara

Ditetapkan di : Buranga
Pada Tanggal : 19 Agusustus 2009

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BUTON UTARA,
KETUA,



SUHUZU, SH

HASIRUDDIN, SE
HAJARUL ASWAD, S.Sos, M.Pd
AHMAD ISRATMAN, S.Pd
ROBIN