Sabtu, 29 Agustus 2009

PRESS RELEASE ROBIN Kendari Pos

PRESS RELEASE

ROBIN
ANGGOTA KPU KAB. BUTON UTARA







PILKADA BUTUR SEGERA DI GELAR

Berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara Nomor : tanggal 6 Agustus 2009 lalu, tentang sisa masa kerja penjabat Bupati dan permintaan untuk segera membuat tahapan Pilkada maka KPU Kabupaten Buton Utara mempunyai kewajiban paling lambat 14 hari harus sudah menyampaikan tahapan pilkada kepada Bupati dan DPRD. Karena surat tersebut diterima tanggal 8 Agustus maka berdasar hitung – hitungan Tahapan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 22 Agustus yang akan datang.

Pilkada Kabupaten Buton Utara adalah keniscayaan yang tidak perlu diragukan lagi. Namun demikian, Pilkada tersebut harus terproses dengan segala niat baik dari seluruh komponen masyarakat. Oleh sebab itu saya berharap agar masyarakat tidak terkooptasi dan terjebak lagi dengan polemic percepat atau perlambat pilkada. KPU Butur tidak akan masuk pada wilayah polemic itu karena Pilkada Butur tidak akan dipercepat atau diperlambat. KPU Kabupaten Buton Utara, bertekad untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai aturan yang berlaku. Di luar itu tidak ada pilihan lain.

Pilkada Buton Utara harus diarahkan kepada satu –satunya hakekat Pilkada itu sendiri, yaitu menghasilkan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat secara demokratis.

Saya mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Buton Utara dapat mengawal proses demokrasi dalam Pilkada tersebut dengan segala kearifan local yang ada. Kepada seluruh tokoh masyarakat saya berharap kiranya dapat tampil menyampaikan hal – hal yang bijaksana dan dapat menyejukan hati, sehingga proses tahapan Pilkada dapat dilalui dengan damai. Pilkada damai adalah merupakan harapan seluruh masyarakat.